Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tak lama setelah penetapan tersebut, Dadan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat terkait keterlibatan Dadan dalam perkara yang tengah diusut. Selain Dadan, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kejagung menyampaikan bahwa langkah penahanan dilakukan guna mempercepat proses hukum serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Penahanan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar perwakilan Kejagung dalam keterangan resminya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama pejabat tinggi yang sebelumnya memiliki peran strategis di lembaga negara. Kejagung pun menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara transparan dan profesional.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Liputan : Eko





