GAKKUM GUNUNG BOTAK PICU PRO KONTRA, PERUSAHAAN SOROTI OBJEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM

AMBON — Operasi penegakan hukum (Gakkum) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, memicu beragam respons dari sejumlah pihak. Langkah yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menuai dukungan, namun juga kritik terkait transparansi dan objektivitas proses hukum.

Direktur PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), La Ode Ida, mempertanyakan dasar pemeriksaan yang menyasar perusahaannya. Ia menilai terdapat indikasi ketidakakuratan informasi yang digunakan dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, kehadiran Gakkum di Gunung Botak seharusnya difokuskan pada penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini marak terjadi dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Ia juga menyinggung pentingnya implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat penambang.

PT HAM, kata dia, tidak terlibat dalam aktivitas penambangan. Perusahaan tersebut mengklaim hanya berperan sebagai mitra pengolahan hasil tambang yang bekerja sama dengan koperasi pemegang izin. Saat ini, kegiatan yang dilakukan disebut masih berada pada tahap persiapan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

“Kami tidak melakukan penambangan. Posisi kami adalah offtaker yang mendukung pengolahan secara legal dan terstruktur,” ujarnya.

Meski demikian, aparat penegak hukum tetap melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal adanya pelanggaran.

Gunung Botak sendiri dikenal sebagai salah satu titik rawan tambang ilegal di Indonesia. Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan itu telah berlangsung lama dan menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi konflik sosial.

Sejumlah pihak mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Transparansi dalam proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa upaya penertiban benar-benar bertujuan memperbaiki tata kelola pertambangan.

Hingga saat ini, pihak Kementerian ESDM maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait pihak-pihak yang menjadi fokus penyidikan dalam operasi Gakkum tersebut.

Situasi ini membuat publik menanti kejelasan lebih lanjut mengenai arah penegakan hukum di Gunung Botak—apakah akan menjadi momentum pembenahan tata kelola tambang, atau justru memunculkan polemik baru di tengah upaya penertiban.

 

Liputan : Yudo