Hukum  

PT HAM Serang Balik: Tuduhan PETI Gunung Botak Adalah Fitnah Tanpa Bukti

Jakarta – Gelombang kritik terhadap pemberitaan soal kasus Gunung Botak kian menguat. Kuasa Hukum PT HAM Johanis L. Lahury SH,MH menilai, narasi yang berkembang di media mulai keluar dari prinsip jurnalisme berimbang dan cenderung menggiring opini publik tanpa dasar fakta yang utuh.

Sorotan tajam ini muncul setelah nama PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) ikut diseret dalam pusaran isu pertambangan ilegal (PETI), tanpa disertai bukti hukum yang jelas.

Kuasa Hukum PT HAM: Tuduhan Itu Tidak Berdasar

PT HAM melalui Kuasa Hukumnya secara tegas membantah seluruh tudingan yang mengaitkan perusahaan dengan aktivitas PETI di Gunung Botak.

“Ini bukan sekadar keliru, tapi berpotensi menyesatkan publik. PT HAM tidak pernah melakukan aktivitas PETI,” tegas Johanis.

Ia menilai, pemberitaan yang beredar lebih banyak dibangun dari asumsi, spekulasi, dan potongan informasi yang tidak utuh, sehingga menghasilkan framing yang merugikan.

Media Diingatkan: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta

Polemik ini memicu kritik terhadap praktik sebagian media yang dinilai:
1. Tidak melakukan verifikasi menyeluruh
2. Mengabaikan prinsip cover both sides
3. Cenderung menghakimi sebelum ada putusan hukum.

Padahal menurut Johanis, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PT HAM terlibat dalam aktivitas ilegal di Gunung Botak.

Mengaitkan perusahaan dengan PETI tanpa bukti kuat dinilai Johanis sebagai bentuk trial by the press yang berbahaya bagi objektivitas informasi publik.

Realitas Lapangan Tidak Sesederhana Narasi Media

Johanis menjelaskan Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Gunung Botak adalah wilayah dengan kompleksitas tinggi, melibatkan banyak aktor:
• Penambang ilegal
• Koperasi pemegang izin
• Oknum yang beroperasi di luar sistem

Namun dalam pemberitaan tertentu, menurut Johanis realitas kompleks ini justru direduksi menjadi narasi tunggal yang menyasar pihak tertentu, termasuk PT HAM.

Publik Diminta Lebih Kritis

Kuasa Hukum PT HAM Johanis L Lahury SH,MH mengingatkan masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang belum terverifikasi penuh.

“Jangan sampai opini dibentuk oleh narasi yang belum tentu benar. Publik berhak atas informasi yang jernih, bukan yang digiring,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik.

Penegakan Hukum Harus Transparan, Bukan Bias

Di sisi lain, dorongan terhadap aparat penegak hukum tetap kuat agar menangani kasus Gunung Botak secara terbuka dan adil, tanpa tebang pilih.

Namun, proses hukum tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membangun tuduhan liar terhadap pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.

PENUTUP

Kasus Gunung Botak kembali menjadi ujian, bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi integritas media. Di tengah derasnya arus informasi, akurasi dan keberimbangan bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban.

Johanis mengingatkan semua pihak, bahwa tindakan menyeret nama tanpa bukti bukanlah jurnalisme. Itu adalah pembentukan opini yang berpotensi merusak kebenaran.

Jakarta, 28 Juni 2026

Kuasa Hukum PT HAM

Johanis L. Lahury SH,MH