Jakarta, 10 Juli 2026 – Di tengah ramainya pemberitaan soal dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, nama Helena Ismail ikut menjadi sorotan. Namun, tudingan bahwa ia mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum dibantah oleh pihak yang mengaku dekat dengannya.
Dalam penjelasannya kepada media di Jakarta, Jumat (10/7/2026), sumber tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini sepenuhnya berada di tangan penyidik dan tidak ada campur tangan dari pihak mana pun.
Ia menilai, persepsi publik yang mengaitkan tidak adanya penahanan dengan perlakuan khusus adalah pemahaman yang kurang tepat. Dalam praktik penegakan hukum, kata dia, penahanan bukanlah konsekuensi otomatis dari penetapan status tersangka.
“Banyak faktor yang menjadi pertimbangan penyidik, mulai dari tingkat kooperatif seseorang hingga potensi risiko hukum lainnya. Jadi tidak bisa disederhanakan bahwa tidak ditahan berarti diistimewakan,” ujarnya.
Menurutnya, Helena Ismail selama ini menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan proses hukum. Hal ini, lanjut dia, menjadi salah satu aspek yang lazim diperhitungkan oleh penyidik.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa membangun opini tanpa dasar yang kuat justru dapat menyesatkan publik dan mengganggu proses hukum itu sendiri. Ia meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Yang harus dijaga adalah objektivitas. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan sampai ruang publik dipenuhi asumsi yang belum tentu benar,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali.
“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, prosesnya harus dihormati bersama. Kita tunggu saja perkembangan resmi dari penyidik, bukan membangun spekulasi,” pungkasnya.
Liputan : Kamal





