Kamal Haris, S.H.: Kami Menghargai Investigasi KRAK, tetapi Lingkup Pekerjaan Harus Mengacu pada BOQ dan RAB
PALU, SULAWESI TENGAH — PT Cimendang Sakti Kontrakindo (CSK) menyampaikan klarifikasi atas laporan investigasi lapangan yang dilakukan oleh KRAK Sulteng terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Tadulako (RS Untad).
Melalui Humas PT CSK, Kamal Haris, S.H., perusahaan menegaskan bahwa pihaknya menghargai laporan dan hasil investigasi yang disampaikan KRAK sebagai bagian dari kepedulian masyarakat terhadap pembangunan fasilitas kesehatan di Sulawesi Tengah.
Namun, PT CSK menyayangkan apabila hasil pengamatan lapangan disimpulkan tanpa terlebih dahulu mencocokkannya dengan dokumen resmi pekerjaan, khususnya Bill of Quantities (BOQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi acuan pelaksanaan proyek.
“Kami menghargai laporan dan investigasi yang dilakukan oleh KRAK. Pengawasan terhadap pembangunan fasilitas publik merupakan hal yang penting. Akan tetapi, penilaian terhadap tanggung jawab kontraktor harus dilakukan secara objektif, dengan memeriksa dokumen kontrak dan lingkup pekerjaan yang menjadi kewajiban penyedia,” jelas Kamal Haris.
Sejumlah Temuan Disebut Tidak Masuk Lingkup Pekerjaan PT CSK
Kamal menjelaskan, sejumlah kondisi yang disoroti KRAK dalam laporan investigasinya perlu diperiksa kembali berdasarkan BOQ, RAB, dan dokumen kontrak proyek.
Temuan tersebut antara lain mengenai instalasi pada ruang operasi dan ruang ICU, lantai ruang operasi yang belum dipasangi keramik, beberapa ruangan yang belum dilengkapi plafon, ketersediaan genset, insinerator limbah medis, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang disebut belum tersambung.
Menurut penjelasan PT CSK, item-item tersebut tidak tercantum dalam lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab perusahaan berdasarkan BOQ dan RAB proyek yang dimaksud.
“Apabila suatu pekerjaan memang tidak tercantum dalam lingkup kontrak kami, maka pekerjaan tersebut tidak dapat serta-merta dibebankan kepada PT CSK. Karena itu, harus ada pemeriksaan dokumen untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas setiap item pekerjaan yang dipersoalkan,” tegasnya.
PT CSK menilai, pemeriksaan proyek tidak cukup hanya dengan melihat kondisi fisik bangunan. Penilaian juga perlu membandingkan kondisi aktual dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, BOQ, RAB, serta ketentuan kontrak.
Perusahaan menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi pengawasan publik, melainkan untuk memastikan bahwa penilaian terhadap pelaksanaan proyek dilakukan secara adil dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
PT CSK Jelaskan Retakan Dinding Dikaitkan dengan Gempa Bumi
Terkait temuan retakan pada dinding bangunan RS Untad, Kamal menyampaikan bahwa menurut penjelasan perusahaan, kerusakan tersebut berkaitan dengan gempa bumi yang terjadi pada 16 Juni 2026 dengan magnitudo 6,7.
Berdasarkan informasi gempa yang disampaikan, episenter berada pada koordinat 1,03° LS dan 120,24° BT, atau sekitar 42 kilometer tenggara Palu, Sulawesi Tengah, dengan kedalaman 10 kilometer.
Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan kerusakan pada sejumlah bangunan dan rumah warga di Kota Palu dan sekitarnya, termasuk bangunan RS Untad.
PT CSK berpandangan bahwa faktor bencana alam tersebut harus menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum menyimpulkan penyebab kerusakan maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Retakan bangunan harus diperiksa secara teknis. Kami menjelaskan bahwa kerusakan tersebut berkaitan dengan gempa bumi. Karena itu, penentuan penyebab dan tanggung jawab tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi perlu didukung pemeriksaan teknis dan bukti yang memadai,” ujar Kamal.
Dengan demikian, menurut PT CSK, kesimpulan mengenai tanggung jawab perusahaan atas kerusakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi bangunan, kronologi kejadian, hasil pemeriksaan teknis, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Investigasi Harus Berimbang dan Berbasis Dokumen Resmi
PT CSK juga menyoroti metode investigasi KRAK yang, menurut penilaian perusahaan, lebih banyak bertumpu pada pengamatan lapangan dan keterangan dosen maupun pihak Universitas Tadulako sebagai penerima manfaat proyek.
Kamal menilai keterangan pihak kampus dan hasil pengamatan lapangan tetap penting sebagai bahan evaluasi. Namun, informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen pekerjaan dan pemeriksaan teknis agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai tanggung jawab kontraktor.
“Pihak kampus sebagai penerima manfaat tentu memiliki kepentingan untuk memastikan rumah sakit dapat berfungsi dengan baik. Begitu pula masyarakat yang berhak melakukan pengawasan. Namun, agar hasil investigasi komprehensif, semua temuan perlu dicocokkan dengan dokumen kerja resmi dan diklarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.
Menurut PT CSK, pendekatan tersebut penting untuk membedakan antara pekerjaan yang menjadi kewajiban kontraktor, pekerjaan yang berada di luar lingkup kontrak, serta persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
PT CSK Terbuka terhadap Klarifikasi dan Pemeriksaan
PT CSK menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak masyarakat dan organisasi sipil untuk mengawasi proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Perusahaan juga memandang bahwa transparansi dan pemeriksaan objektif merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan RS Untad.
Karena itu, PT CSK mendorong agar persoalan yang menjadi sorotan KRAK dibahas melalui pencocokan dokumen kontrak, pemeriksaan fisik bersama, serta klarifikasi teknis terhadap setiap item yang dipersoalkan.
“Kami tidak menolak pengawasan. Kami justru menginginkan agar setiap temuan diperiksa secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen resmi. Jika ada pekerjaan yang memang menjadi kewajiban PT CSK, tentu harus dinilai sesuai kontrak. Sebaliknya, pekerjaan di luar lingkup kontrak tidak boleh langsung dibebankan kepada perusahaan tanpa dasar yang jelas,” tutup Kamal.
PT CSK berharap polemik mengenai pembangunan RS Untad dapat diselesaikan melalui verifikasi faktual dan teknis, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan penilaian terhadap pelaksanaan proyek tidak didasarkan pada kesimpulan sepihak.









