Kamal Haris, S.H.: Pengawasan Kami Hormati, tetapi Kesimpulan Harus Berbasis Dokumen, Bukan Sekadar Pengamatan Lapangan
PALU — PT Cimendang Sakti Kontrakindo (CSK) melontarkan klarifikasi tegas terhadap laporan investigasi KRAK Sulteng mengenai proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Tadulako (RS UNTAD). Perusahaan mempertanyakan dasar penetapan sejumlah temuan yang dinilai seolah-olah menjadi tanggung jawab kontraktor, padahal menurut PT CSK, item-item tersebut tidak tercantum dalam lingkup pekerjaan berdasarkan dokumen BOQ dan RAB proyek.
Melalui Humas PT CSK, Kamal Haris, S.H., perusahaan menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap proyek pembangunan fasilitas kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun, menurutnya, hak melakukan investigasi juga harus diikuti tanggung jawab untuk memastikan ketepatan data, dasar penilaian, dan kesimpulan yang disampaikan kepada publik.
“PT CSK menghargai laporan dan investigasi yang dilakukan KRAK. Tetapi, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah seluruh temuan tersebut sudah dicocokkan dengan BOQ, RAB, dan dokumen kontrak resmi? Jangan sampai pekerjaan yang bukan menjadi lingkup tanggung jawab kami justru dibebankan kepada PT CSK,” tegas Kamal, di Palu Rabu (14/10).
ENAM TEMUAN DIPERSOALKAN, PT CSK MINTA LINGKUP KONTRAK DIBUKA
Dalam laporan investigasinya, KRAK menyoroti sejumlah kondisi di RS UNTAD, antara lain:
1. Instalasi pada ruang operasi dan ruang ICU.
2. Lantai ruang operasi yang disebut belum dipasangi keramik.
3. Beberapa ruangan yang belum dilengkapi plafon.
4. Genset yang disebut belum tersedia.
5. Insinerator limbah medis yang belum tersedia.
6. Instalasi pengolahan air limbah yang disebut belum tersambung.
PT CSK menyatakan bahwa berdasarkan penelaahan internal perusahaan, item-item tersebut tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana tercantum dalam BOQ dan RAB proyek yang dimaksud.
Atas dasar itu, perusahaan meminta agar setiap temuan diuji melalui pencocokan dokumen pekerjaan, bukan langsung ditarik menjadi kesimpulan mengenai kegagalan kontraktor.
“Melihat suatu fasilitas belum tersedia tidak otomatis membuktikan bahwa kontraktor tertentu telah lalai. Harus diperiksa lebih dahulu apakah item tersebut memang masuk dalam kontrak, apakah ada perubahan pekerjaan, siapa pemegang tanggung jawabnya, dan bagaimana status pelaksanaannya,” ujar Kamal.
Menurut PT CSK, perbedaan antara kondisi fisik bangunan dan lingkup kontrak merupakan persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam sebuah investigasi proyek.
Perusahaan menegaskan bahwa apabila suatu pekerjaan memang tercantum dalam kontrak dan menjadi kewajibannya, maka hal tersebut harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, pekerjaan di luar lingkup kontrak tidak dapat serta-merta dibebankan kepada penyedia tanpa dasar dokumen yang jelas.
KETERANGAN DOSEN DAN KAMPUS PENTING, TETAPI BUKAN PENGGANTI DOKUMEN KONTRAK
PT CSK juga menyayangkan metode investigasi KRAK yang, menurut penilaian perusahaan, bertumpu pada pengamatan lapangan serta keterangan dosen dan pihak Universitas Tadulako sebagai penerima manfaat proyek.
Kamal menegaskan, keterangan pengguna fasilitas dan pihak kampus tetap penting sebagai bahan evaluasi. Namun, keterangan tersebut harus diuji bersama dokumen resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Pihak kampus berhak menyampaikan kondisi yang mereka temukan. KRAK juga berhak melakukan pengawasan. Tetapi, jika hasil investigasi hendak digunakan untuk menilai tanggung jawab penyedia, maka BOQ, RAB, kontrak, gambar kerja, dan dokumen perubahan pekerjaan harus diperiksa. Tanpa itu, kesimpulan mengenai tanggung jawab kontraktor berisiko tidak utuh,” tegasnya.
PT CSK mempertanyakan bagaimana tanggung jawab suatu perusahaan dapat dinilai secara objektif apabila lingkup pekerjaan yang diperjanjikan tidak dijadikan dasar utama pemeriksaan.
Bagi perusahaan, persoalannya bukan menolak kritik atau menghindari pengawasan, melainkan memastikan bahwa setiap tudingan memiliki dasar faktual dan administratif yang dapat diuji.
RETAKAN DINDING: PT CSK KAITKAN DENGAN GEMPA, MINTA PEMERIKSAAN TEKNIS
Mengenai retakan dinding bangunan RS UNTAD, PT CSK menyampaikan bahwa kerusakan tersebut, menurut penjelasan perusahaan, berkaitan dengan gempa bumi pada 16 Juni 2026 yang dilaporkan bermagnitudo 6,7.
Informasi yang disampaikan perusahaan menyebutkan episenter gempa berada pada koordinat 1,03° LS dan 120,24° BT, sekitar 42 kilometer tenggara Palu, pada kedalaman 10 kilometer.
PT CSK berpandangan bahwa faktor gempa perlu diperhitungkan sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab kerusakan dan menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Retakan bangunan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan kontraktor tanpa pemeriksaan teknis. Harus ada evaluasi terhadap kondisi struktur, dokumentasi sebelum dan sesudah gempa, serta hasil pemeriksaan ahli yang kompeten,” kata Kamal.
Perusahaan menegaskan bahwa penentuan tanggung jawab atas retakan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis, kronologi kerusakan, dokumen pekerjaan, dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Dengan demikian, klaim mengenai hubungan antara gempa dan kerusakan bangunan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya pernyataan salah satu pihak.
PT CSK: JANGAN SAMPAI OPINI MENDAHULUI VERIFIKASI
PT CSK menilai investigasi terhadap proyek publik harus menghasilkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengamatan visual merupakan langkah awal yang penting, tetapi belum cukup untuk menentukan kesalahan administratif, teknis, ataupun tanggung jawab kontraktual.
Kamal meminta agar seluruh pihak membuka ruang verifikasi bersama, dengan memeriksa setiap item pekerjaan satu per satu berdasarkan dokumen resmi dan kondisi aktual di lapangan.
“Pengawasan publik jangan sampai berhenti pada temuan visual. Jika ingin mengungkap persoalan proyek secara utuh, periksa dokumennya, cocokkan dengan kondisi lapangan, mintakan klarifikasi kepada pihak terkait, lalu sampaikan kesimpulan berdasarkan bukti. Itulah investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
PT CSK menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur. Perusahaan juga meminta agar penilaian terhadap pekerjaannya tidak dibangun berdasarkan asumsi mengenai lingkup kontrak yang belum diverifikasi secara menyeluruh.
RS UNTAD HARUS DIEVALUASI, TETAPI TANGGUNG JAWAB HARUS TEPAT SASARAN
Polemik ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan RS UNTAD. Persoalan mengenai fasilitas yang belum tersedia, kesesuaian pekerjaan, kelayakan operasional rumah sakit, dan kerusakan bangunan perlu ditangani berdasarkan pemeriksaan yang jelas.
Namun, evaluasi menyeluruh harus mampu membedakan persoalan yang menjadi tanggung jawab penyedia, pekerjaan yang berada di luar kontrak, serta kerusakan yang membutuhkan kajian teknis tersendiri.
PT CSK menegaskan bahwa perusahaan menghormati pengawasan masyarakat, tetapi meminta agar penetapan tanggung jawab dilakukan secara objektif dan tidak mendahului pembuktian.
“Prinsip kami sederhana: jika pekerjaan itu menjadi kewajiban PT CSK, mari periksa dan buktikan berdasarkan kontrak. Jika bukan bagian dari lingkup pekerjaan kami, harus ada dasar yang jelas sebelum tanggung jawab dibebankan. Publik berhak mengetahui fakta yang lengkap, bukan sekadar kesimpulan yang belum diuji,” tutup Kamal Haris, S.H.









